Pengertian, Fungsi dan Bentuk-Bentuk Koperasi| Koperasi adalah salah satu jenis dari badan usaha. Dalam fungsi dan bentuk-bentuk koperasi yang memiliki peranan dalam perekonomian indonesia. Seperti tema diatas pertama-tama Pengertian Koperasi. Secara Umum, Pengertian Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, koperasi kembali ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan yang ada pada prinsip koperasi. Maka dari itu, koperasi memiliki misi untuk fungsi yang nyata dalam menyusun perekonomian yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran dari orang-seorang saja.
Dalam mewujudkan misi tersebut, Koperasi melakukan berbagai usaha dengan mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuhan dengan kuat dan mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya dan tentu saja masyarakat pada umumnya. Hal lain lain adalah koperasi berusaha berperan nyata dalam mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat, maju, adil dan makmur. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun 1992 Mengenai Perkoperasiaan menyebutkan fungsi koperasi. Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut....
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi khususnya anggota dan umumnya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif terhadap upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar dalam kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bentuk-Bentuk Koperasi - Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut..
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
Demikianlah uraian seputar Pengertian, Fungsi dan Bentuk-Bentuk Koperasi. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua berdasarkan dari setiap uraian seperti pengertian koperasi secara umum, fungsi koperasi, dan bentuk-bentuk koperasi atau jenis-jenis koperasi. Sekian dan Terima Kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut....
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Baca Juga :
"Pengertian, Fungsi dan Bentuk-Bentuk Koperasi" |